Wednesday, September 28, 2011

Wirausaha dilahirkan atau dilatih?

Wirausaha merupakan suatu peluang bisnis menciptakan ide-ide baru  dalam menghadapi resiko dan ketidakpastian dengan tujuan mencapai keuntungan. Saat ini sudah ada beberapa masyarakat yang beralih profesi menjadi wirausahawan. Hal ini disebabkan karena masyarakat sudah mampu menciptakan suatu ide yang inovatif baik dalam menghasilkan produk maupun jasa. Ide tersebut bisa didapat dengan belajar dari pengalaman sampai mengkhayal ide-ide gila (yang tidak masuk akal). Mereka yang memiliki  jiwa entrepreneurship berani mencoba dan menjalankan usaha yang belum ada maupun yang sudah ada di pasaran meskipun resiko kegagalan selalu membayang-bayangi.

Wirausaha yang dilahirkan memiliki ide-ide inovatif yang mampu menyaingi usaha-usaha  yang lebih dulu ada dipasaran. Wirausahawan cenderung otodidak dalam memperoleh ilmu-ilmu kewirausahaan. Namun wirausaha yang dilahirkan akan mengalami resiko yang lebih berat. Hal ini karena usaha mereka belum ada/dijual di pasaran. Mereka harus siap mengalami kegagalan apabila usahanya tidak berjalan dengan  apa yang diharapakan(bangkrut). Tetapi apabila usaha mereka behasil, mereka akan mendapatkan kesuksesan yang diharapakan.

wirausaha yang dilatih terlebih dahulu, lebih memahami dan mengerti tentang ilmu kewirausahaan. Mereka lebih tahu hal-hal apa saja yang seharusnya dilakukan dalam berwirausaha agar usahanya dapat berjalan sesuai yang dilaksanakan. Hal itu dapat membatasi ide-ide yang ingin dilakukan/dilaksanakan. Mereka akan memerlukan waktu untuk menentukan usaha apa yagi ingin dijalankan. Namun tingkat resiko yang dialami akan lebih sedikit.

Jadi, keduanya mempunyai keunggulan tersendiri yang dapat mempengaruhi jalannya usaha, baik wirausaha yang dilahirkan atau dilatih. 

Wirausaha, Dilahirkan atau Dididik?

Wirausaha merupakan istilah yang diterjemahkan dari kata entrepreneur. Dalam bahasa Indonesia, wiraswasta awalnya dikenal mempunyai arti berdiri di atas kekuatan sendiri. Istilah tersebut kemudian berkembang menjadi wirausaha dan entrepreneurship diterjemahkan menjadi kewirausahaan. Wirausaha mempunyai arti seorang yang mampu memulai dan atau menjalankan usaha. Pengertian ini kita temui dalam Kamus Manajemen LPPM. Definisi lain tentang wirausaha disampaikan oleh Say. Dia menyatakan, seorang wirausaha merupakan orang yang mampu melakukan koordinasi, organisasi, dan pengawasan.
Keputusan seseorang untuk memilih profesi sebagai seorang wirausaha didorong beberapa kondisi. (1) Orang tersebut lahir dan atau dibesarkan dalam keluarga yang memiliki tradisi yang kuat di bidang usaha (confidence modalities). (2) Orang tersebut berada dalam kondisi yang menekan, sehingga tidak ada pilihan lain bagi dirinya selain menjadi wirausaha (tension modalities). (3) Oorang yang memang mempersiapkan diri untuk menjadi wirausaha (emotion modalities).
Penelitian Mc Slelland (1961) di Amerika Serikat menunjukkan, 50% pengusaha yang menjadi sampel penelitiannya (secara acak) berasal dari keluarga pengusaha. Penelitian Sulasmi (1989) terhadap 22 orang pengusaha wanita di Bandung juga menunjukkan, sekitar 55% pengusaha tersebut memiliki keluarga pengusaha (orang tua, suami, atau saudara pengusaha). Keluarga Bakrie, Kalla, dan Aksa adalah contoh populer betapa dari keluarga yang kuat kultur bisnisnya sangat mungkin terlahir wirausaha hebat.
Sedangkan penelitian Mu’minah (2001) atas delapan pengusaha paling sukses di Pangandaran menunjukkan, semua pengusaha tersebut memulai usahanya karena keterpaksaan. Tak sedikit kisah sukses wirausaha lantaran diawali dengan kondisi desakan kepahitan hidup. Kepahitan hidup merupakan energi luar biasa untuk membuat seseorang berjuang mengubah nasib. Ia akan berani memiliki visi untuk meraih kehidupan yang lebih baik. Visi itulah yang akan menggerakkannya untuk bekerja keras tanpa lelah, mencari peluang tanpa malu hingga akhirnya sukses menghampirinya.
Pada kategori ketiga, menurut Muhandri (2002), emotion modalities merupakan pengusaha yang umumnya memiliki tingkat pendidikan yang tinggi. Orang yang masuk dalam kategori ini memang mempersiapkan diri untuk menjadi seorang wirausaha, dengan banyak mempelajari keilmuan (akademik) yang berkaitan dengan dunia usaha. Dalam kategori ini, terdapat pengusaha yang langsung memulai usahanya (merasa cukup dengan dasar-dasar keilmuan yang dimiliki) dan ada yang bekerja terlebih dahulu untuk memahami dunia usaha secara riil.
Mencermati ketiga kategori tadi, kita mendapatkan gambaran bahwa jiwa wirausaha itu bisa didapat dengan berbagai cara. Meskipun memang hasil penelitian tersebut tidaklah salah, mayoritas pengusaha yang sukses ternyata berasal dari keluarga dengan tradisi yang kuat di bidang usaha (bisnis). Sehingga dapat digarisbawahi bahwa kultur (budaya) berwirausaha suatu keluarga, suku, atau bahkan bangsa, sangat berpengaruh terhadap kemunculan wirausaha-wirausaha baru yang tangguh.
Namun, ada satu catatan yang perlu diperhatikan. Kultur ini tidak dapat ditanamkan dalam sekejap. Sangat mungkin para orang tua pebisnis memang sejak dini menanamkan jiwa wirausaha kepada anak-anak. Secara komunal, kultur beberapa suku di Indonesia memang mengagungkan profesi wirausaha sehingga banyak wirausaha tangguh yang berasal dari suku tersebut. Namun, tak bisa dipungkiri, secara umum kultur masyarakat Indonesia masih mengagungkan profesi yang relatif “tanpa resiko” (misalnya menjadi pegawai negeri, TNI, polisi, atau bekerja di perusahaan besar).
Oleh karena itu, pemerintah perlu menyusun program yang ditujukan untuk menanamkan budaya wirausaha di kalangan generasi muda. Mengapa pemerintah perlu serius menggarap hal ini? Kewirausahaan merupakan salah satu solusi yang dapat membantu menyelamatkan perekonomian masyarakat dan bangsa ini ke depan.
Karena tidak semua orang tua bisa kita harapkan mampu dan mau berupaya menanamkan budaya wirausaha kepada anak-anaknya, akan menjadi penting bagi pemerintah untuk melakukan penanaman budaya wirausaha tersebut dengan sasaran siswa sekolah khususnya dan pada masyarakat pada umumnya. Meski usaha ini tidak mudah, tetapi jika kita mau belajar pada keberhasilan program Keluarga Berencana (KB), hal ini bukanlah sesuatu yang mustahil untuk dilaksanakan.
Pada tataran lain yang lebih operasional, usaha penciptaan wirausaha baru yang tangguh ini akan lebih baik jika dilakukan terhadap lulusan perguruan tinggi yang memiliki dasar keilmuan dan intelektualitas yang tinggi. Hal ini didasari dengan kondisi persaingan usaha di era globalisasi yang menuntut benar-benar kemampuan tinggi seorang wirausaha.
Salah satu pola pengembangan wirausaha yang tangguh dan unggul adalah memberikan pembinaan dan pendampingan melalui inkubasi bisnis. Beberapa perguruan tinggi melalui lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM)-nya maupun departemen teknis, telah mengembangkan pola inkubasi bisnis ini. Para tenant diberikan kesempatan dibina dalam periode waktu tertentu. Unit bisnis binaan tersebut diberikan bantuan pendidikan, pelatihan, dan magang yang didukung fasilitas/akses teknologi, manajemen, pasar, modal, serta informasi. Pada sisi inilah kita menemukan argumentasi bahwa wirausaha itu bisa dididik, bukan semata-mata dilahirkan.***
Penulis, Direktur Eksekutif Golden Institute, alumnus Chulalongkorn University Thailand.

wirausaha tidak butuh latar belakang

Wirausaha tidak Butuh Latar Belakang

Pertama yang terucap dari sebagian besar orang ketika diajak berwirausaha umumnya adalah Maaf saya tidak cocok berwirausaha, karena keluarga saya semuanya meniti karir dengan menjadi pegawai. . Statement seperti inilah yang perlu kita luruskan, karena sebenarnya wirausaha itu sama sekali tidak membutuhkan latar belakang keluarga.

Karena tidak ada yang berani menjamin bahwa keturunan keluarga pegusaha akan selalu sukses mengelola wirausaha yang diwariskan kepadanya, pun juga banyak orang sukses wirausaha justru dari latar belakang diluar lingkungan wirausaha.
http://mim.yahoo.com/arifunasiin/p/_XKhagy/?noredir=1&.mo=0

Wednesday, May 18, 2011

politik dan strategi nasional

Politik (etimologis) - adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang
menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara). Secara umum politik mempunyai
dua arti, yaitu poplituik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti
kebijakan (policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan,
jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan politik dalam
arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya
usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang dikehendaki. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses
penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu,
pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan
tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut
pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada. Dalam perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada tiga pengertian strategi : Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan kekauatan
militer untuk tujuan perang militer
Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi militer dan
strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang
Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di orientasikan pada
upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan bangsa 2. Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan
kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang
penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara
menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan
kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. 3. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus
dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan. Pemikiran
strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan
lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional,
umumnya dilakukan Telaah Strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang
akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan
Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan
keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh,
analisis kemampuanh yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian
terhadap pelaksanaan strategi. 4. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah
alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan
timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup
permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan
melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin
Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan
berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen
tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap
perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat
bersifat temporer dan kontemporer 5. Dalam ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur uatama sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut : Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan,
pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa
Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem nilai dan arah/
kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan
fungsi-fungsi negara
Pemerintah sebagai unsur manajer atau penguasa berperan dalam penyelenggaraan fungsi-
fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan
serta pertumbuhan negara
Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima,
dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan Dilihat secara strukutural, unsur-unsur utama sistem keamanan nasional tersusun atas empat
tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat (TKM), tata politik nasional (TPN), tata
administrasi negara (TAN), dan tata laksana pemerintahan (TLP). TKM dan TPN merupakan
tatanan luar (outer setting), sedangkan TAN dan TLP merupakan tatanan dalam (inner
setting) dari sistem keamanan nasional.
Secara proses, sistem keamanan nasional berpusat pada suatu rangkaian tata pengambilan
keputusan berwenang (TPKB) yang terjadi pada tatanan dalam (TAN dan TLP). Untuk
penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN.
Aspirasi dari TKM yang berintikan kepentingan rakyat dapat berasal dari rakyat
(individu/ormas), parpol, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Rangkaian
kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang tehimpun dalam proses arus
keluar berupa berbagai kebijakan yang dituangkan ke dalam berbagai bentuk peraturan
perundngan sesuai dengan sifat permasalahan dan klasifikasi kebijakan serta instansi atau
pejabat yang mengeluarkan, selanjutnya di salurkan ke TPN dan TKM. 6. Mekanisme penyususunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR. Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinatif,
seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional,dll. Selanjutnya
proses penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat ini dilakukan setelah presiden
menerima GBHN, kemudian menyusun program kabinet dan memilih para menteri yang akan
melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen
resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional
ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR, maka strategi nasional dilaksanakan oleh para
menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan bidangnya atas
petunjuk presiden.
Di tingkat infrastruktur, penyusunan politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang
hendak dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang
meliputi bidang hukum, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan
kebijakan politik nasional, maka penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah
untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan apa yang
menjadi keinginan rakyat Indonesia sebagai sasaran sektoralnya. Peranan masyarakat dalam
turut mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR
maupun yang dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris sangat besar. 7. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai salah satu wujud politik dan strategi nasional,
telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi luas kepada daerah
kabupaten/kota, dan otonomi terbatas kepada daerah provinsi. Sebagai konsekuensinya, maka
kewenangan pemerintah pusat dibatasi. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 secara legal formal
menggantikan dua UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Di Daerah dan UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. 8. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa kepada daerah
diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung dengan
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kebijakan perimbangan keuangan antara pusat
dan daerah dilakukan dengan mengikuti pembagian kewenangan atau money follows function.
Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu diberikan
pengaturan sedemikian rupa sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggung
jawab daerah dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan
berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan
berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban APBD; pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN;
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas
beban anggaran tingkat pemerintahan yang menugaskan.


http://www.lumer.co.tv/20

politik dan strategi nasional

A. Pengertian Politik, Strategi dan Polstranas
Pengertian Politik
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, politeia yang akar katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri yaitu negara dan teta berarti urusan.
Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitustrategia yang diartikan sebagai seni seorang panglima yang biasanya digunaakan dalam peperangan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
B. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik (kebijakan) Nasional dalan Negara RI adalah :
  1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
  2. Tingkat Kebijakan Umum
  3. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
  4. Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
C. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan Nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Manajemen Nasional
Sistem manajemen Nasional merupakan perpaduan antara tata nilai struktur dan proses untuk mencapai kehematan daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan  sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi, serta lingkungan yang mempengaruhinya.
D. Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang-bidang Pembangunan Nasional
  1. Visi dan Misi GBHN 1999-2004
Visi politik dan strategi nasional yang tertuang dalam GBHN 1999-2004 adalah terwujudnya masyarakat yang damai, demokratis, berkeadilan dan sejahtera dalam wadah negara kesatuan RI.
Implementasi Polstranas di Bidang Hukum
    1. Mengembangkan budaya hukum nasional di semua lapisan masyarakat.
    2. Menegakkan hukum secara konsisten.
    3. Menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah dan terbuka.
    4. Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
      1. Mengembangkan sistem eknomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar
      2. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
      3. Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kerja
    5. Implementasi Polstranas di Bidang Politik
      1. Politik Dalam Negri
  • Memperkuat keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan RI.
  • Menyempurnakan UUD ‘45
  • Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
Politik Luar Negri
  • Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negri
  • Meningkatkan kualitas diplomasi
  • Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga
Komunikasi, Informasi dan Media Massa
  • Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi
  • Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang
  • Meningkatkan peran pers yang bebas
Pendidikan
  • Meningkatkan kemampuan akademis, profesionalisme dan jaminan kesejahteraan para pendidik
  • Melakukan pembaruan sistem pendidikan
  • Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan
  • Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin.

politik dan strategi nasional

Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang mencakup kepentingan seluruh warga negara. Sisi lain, politik dapat juga disebut proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat antara lain berwujud proses pembuatan keputusan dalam negara.
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani Strategos yang dapat diterjemahkan sebagai komandan militer. Dalam bahasa Indonesia strategi diartikan sebagai rencana jangka panjang dan disertai tindakan-tindakan konkret untuk mewujudkan sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya.
Politik nasional adah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
Sebelum tahun 2004 Presiden merupakan mandataris MPR. Dipilih dan diangkat oleh MPR, serta menjadikan GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR sebagai acuan bagi politik dan strategi nasional. Kebijakan ini kemudian ditiadakan setelah diadakanya pemilihan langsung oleh rakyat terhadap Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004. GBHN yang sebelumnya dipergunakan sebagai acuan penyusunan Polstranas kemudian digantikan oleh pidato visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan pada saat sidang MPR, pidato visi dan misi ini diperdengarkan setelah Presiden dan Wakil Presiden secara resmi dilantik, diambil sumpah dan janjinya.
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, secara moral bertanggung jawab terhadap apa yang telah ia janjikan kepada masyarakat dalam kaitannya dengan upaya mendapat simpati dari masyarakat melalui proses kampanye. Setiap calon Presiden dan Wakil Presiden menjanjikan segala hal yang luar biasa bagi kehidupan masyarakat jika pada pemilihan umum mendapat suara terbanyak. Tidak jarang para calon mengumbar janji-janji berlebihan yang tidak masuk akal, sehingga masyarakat terpengaruh terhadap bujuk rayu sang calon dan kemudian memilihnya dalam pemilihan umum. Janji inilah yang dipergunakan oleh masyarakat dalam menilai calon-calon yang saling bertarung, walaupun pada kenyataannya masyarakat memang telah bosan dengan janji palsu para calon Presiden dan Wakil Presiden.
Menjadi kewajiban mutlak bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk memenuhi janji yang sebelumnya ia sampaikan kepada masyarakat. Janji-janji ini lah yang mereka gunakan sebagai dasar penyusunan visi dan misi (politik dan strategi nasional) dalam tujuannya untuk membangunan bangsa dan negara selama satu periode pemerintahan. Apabila dalam berjalannya proses pemerintahan tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya mereka janjikan, masyarakat dapat mempertanyakan hal ini kepada pemerintah dan wujud pertanggungjawaban terakhir adalah mundurnya Presiden dan Wakil Presiden dari kursi Kepresidenan.
Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Eksekutif negara menjadikan visi dan misi Presiden sebagai acuan dalam proses penyusunan Polstranas. Strategi nasional dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden. Polstranas hasil penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pada awal-awal Republik Indonesia terbentuk, tahun 1945-1965 adalah periode kepemimpinan Soekarno dengan demokrasi terpimpin. Kedudukan Presiden Soekarno menurut UUD 1945 adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (presidensiil/single executive), namun pada masa revolusi kemerdekaan (November 1945) berubah menjadi semi-presidensiil/double executive dengan Sutan Syahrir sebagai Kepala Pemerintahan/Perdana Menteri. Polstranas pada masa-masa ini sangat kental dengan unsur-unsur kediktatoran, karena politik dan strategi nasional hanya berpusat pada satu orang, tanpa kontrol yang memadai dari pihak manapun. Efek dari kediktatoran ini adalah perekonomian menjadi tidak maju, partisipasi masa sangat dibatasi, penghormatan terhadap HAM rendah dan masuknya militer ke dalam tubuh pemerintahan. Proses pemerintahan menjadi tidak sehat dan pada akhirnya masyarakat yang merasakan imbas keterpurukan dari sistem ini.
Presiden Soeharto diangkat menjadi Presiden oleh MPRS pada tahun 1966 dan lengser pada tahun 1998. Pada 32 tahun kekuasaannya, Soeharto menggunakan GBHN sebagai acuan politik dan strategi nasional yang sebelumnya telah disusun oleh MPR. Sebagian besar anggota MPR pada masa itu adalah orang-orang pilihan Soeharto sehingga dapat dipastikan bahwa polstranas pada saat itu adalah polstranas pesanan Soeharto. Pemerintahan yang dipimpinnya memang sukses dalam memajukan ekonomi makro, namun ekonomi mikro sangat lemah. Pembangunan cenderung berpusat di pemerintahan pusat.
Pada tahun 1998-1999 Presiden B. J. Habibie, tahun 1999-2001 Abdurrahman Wahid, kemudian tahun 2001-2004 menjabat Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden Republik Indonesia. Masa-masa ini merupakan masa euphoria reformasi. Indonesia seperti dilahirkan kembali, menjadi sebuah bangsa yang terbebas dari berbagai macam ketidakadilan pemerintah. Reformasi didengungkan di segala bidang. Selama kurang lebih enam tahun masa reformasi ini polstranas Indonesia masih mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR. Pada kurun waktu ini bangsa Indonesia mengalami perubahan hampir di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Merupakan masa-masa transisi dari orde baru milik Soeharto menuju pemerintahan yang demokratis di seluruh aspek kehidupan.
Terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pemilihan umum secara langsung tahun 2004 menandai pula perubahan dalam perumusan polstranas. Pada masa ini polstranas disusun berdasarkan visi dan misi langsung Presiden dalam pidato kenegaraan di hadapan segenap anggota MPR, DPR dan anggota lembaga tinggi negara lainnya. Visi dan misi inilah yang dipergunakan sebagai politik strategi nasional dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sampai pada akhirnya terpilih kembali pada tahun 2009.
Meskipun pada saat ini polstranas tidak disusun langsung oleh MPR, lembaga ini tidak bisa lepas tangan terhadap realisasi politik dan strategi nasional berdasarkan visi dan misi Presiden. MPR dan DPR adalah pengawal segala kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat. Mengaspirasikan kepentingan masyarakat. Membuat undang-undang yang bertujuan mensejahterakan masyarakat luas, dan menjaga kestabilan pemerintan. Antara eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak dapat berdiri sendiri. Ketiga unsur ini diharapkan mampu bekerjasama dalam kaitannya dengan mewujudkan tujuan negara Indonesia.
Proses penyusunan politik strategi nasional merupakan sasaran yang akan dicapai oleh segenap rakyat Indonesia. Penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap seluruh lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran polstranas pada masing-masing bidang. Dalam era ini masyarakat memiliki peranan yang sangat besar dalam pengawasan politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh segenap penyelenggara negara, guna mewujudkan tujuan luhur negara yang telah ditetapkan sebelumnya pada pembukaan UUD 1945.

http://politik.kompasiana.com/2010/04/07/politik-strategi-nasional/

politik dan strategi nasional

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

A. Pengertian Politik Strategi dan Polstranas

Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
  1. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
  1. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
    • proses pertimbangan
    • menjamin terlaksananya suatu usaha
    • pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
  1. Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
  1. Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
  1. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d. Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
  1. Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat

Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik
Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

B. Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.

D. Stratifikasi Politik Nasional

Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
  1. Tingkat penentu kebijakan puncak
      1. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
      2. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
  2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
  1. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
  1. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
    1. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
    2. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II