Politik (etimologis) - adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang
menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara). Secara umum politik mempunyai
dua arti, yaitu poplituik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti
kebijakan (policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan,
jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan politik dalam
arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya
usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang dikehendaki. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses
penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu,
pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan
tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut
pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada. Dalam perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada tiga pengertian strategi : Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan kekauatan
militer untuk tujuan perang militer
Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi militer dan
strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang
Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di orientasikan pada
upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan bangsa 2. Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan
kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang
penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara
menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan
kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. 3. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus
dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan. Pemikiran
strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan
lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional,
umumnya dilakukan Telaah Strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang
akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan
Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan
keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh,
analisis kemampuanh yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian
terhadap pelaksanaan strategi. 4. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah
alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan
timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup
permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan
melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin
Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan
berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen
tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap
perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat
bersifat temporer dan kontemporer 5. Dalam ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur uatama sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut : Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan,
pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa
Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem nilai dan arah/
kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan
fungsi-fungsi negara
Pemerintah sebagai unsur manajer atau penguasa berperan dalam penyelenggaraan fungsi-
fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan
serta pertumbuhan negara
Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima,
dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan Dilihat secara strukutural, unsur-unsur utama sistem keamanan nasional tersusun atas empat
tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat (TKM), tata politik nasional (TPN), tata
administrasi negara (TAN), dan tata laksana pemerintahan (TLP). TKM dan TPN merupakan
tatanan luar (outer setting), sedangkan TAN dan TLP merupakan tatanan dalam (inner
setting) dari sistem keamanan nasional.
Secara proses, sistem keamanan nasional berpusat pada suatu rangkaian tata pengambilan
keputusan berwenang (TPKB) yang terjadi pada tatanan dalam (TAN dan TLP). Untuk
penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN.
Aspirasi dari TKM yang berintikan kepentingan rakyat dapat berasal dari rakyat
(individu/ormas), parpol, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Rangkaian
kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang tehimpun dalam proses arus
keluar berupa berbagai kebijakan yang dituangkan ke dalam berbagai bentuk peraturan
perundngan sesuai dengan sifat permasalahan dan klasifikasi kebijakan serta instansi atau
pejabat yang mengeluarkan, selanjutnya di salurkan ke TPN dan TKM. 6. Mekanisme penyususunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR. Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinatif,
seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional,dll. Selanjutnya
proses penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat ini dilakukan setelah presiden
menerima GBHN, kemudian menyusun program kabinet dan memilih para menteri yang akan
melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen
resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional
ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR, maka strategi nasional dilaksanakan oleh para
menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan bidangnya atas
petunjuk presiden.
Di tingkat infrastruktur, penyusunan politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang
hendak dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang
meliputi bidang hukum, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan
kebijakan politik nasional, maka penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah
untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan apa yang
menjadi keinginan rakyat Indonesia sebagai sasaran sektoralnya. Peranan masyarakat dalam
turut mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR
maupun yang dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris sangat besar. 7. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai salah satu wujud politik dan strategi nasional,
telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi luas kepada daerah
kabupaten/kota, dan otonomi terbatas kepada daerah provinsi. Sebagai konsekuensinya, maka
kewenangan pemerintah pusat dibatasi. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 secara legal formal
menggantikan dua UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Di Daerah dan UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. 8. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa kepada daerah
diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung dengan
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kebijakan perimbangan keuangan antara pusat
dan daerah dilakukan dengan mengikuti pembagian kewenangan atau money follows function.
Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu diberikan
pengaturan sedemikian rupa sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggung
jawab daerah dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan
berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan
berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban APBD; pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN;
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas
beban anggaran tingkat pemerintahan yang menugaskan.
http://www.lumer.co.tv/20
No comments:
Post a Comment