Saturday, April 30, 2011

Perubahan Iklim dan Ketahanan Nasional

Kompas.com - Emil Salim, Kita hadapi gejala ”bumi semakin panas” yang berdampak pada ”perubahan iklim” akibat konsentrasi CO2-ekuivalen yang terbentuk di udara. Sebelum revolusi industri, terdapat lapisan CO2e setebal 280 ppm. Setelah revolusi industri (1780), konsentrasi CO2e meningkat dari 315 ppm (1930) ke 330 ppm (1970), 360 ppm (1990), dan 380 ppm (2008).
Bila pola business as usual berlanjut dalam pembangunan, pada tahun 2050 diperkirakan kita mencapai 500 ppm atau dua kali lipat sebelum revolusi industri. Para ahli sedunia sepakat menetapkan 450-550 ppm konsentrasi CO2e dengan 2,0-2,8 derajat Celsius di atas rata-rata suhu bumi sebelum revolusi industri tahun 1780 sebagai ambang batas yang tak boleh dilampaui agar perikehidupan alami dan manusia bisa berlanjut.
CO2e berasal dari polusi pembakaran minyak bumi dan batu bara yang naik dan menumpuk di udara dan membuat semacam ”selimut” yang membalut bumi ini. Sinar matahari masuk ke bumi dan menghangatkannya, tetapi panas bumi yang seyogianya kembali ke udara kini ”terkurung” sehingga menaikkan suhu bumi. Panas bumi ini mengubah iklim dan memengaruhi kehidupan alami di darat dan laut. Perubahan iklim ini berjalan seiring dengan naiknya kepadatan CO2e.

Ketahanan Nasional

1.1 Latar Belakang


Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai.
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional. Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya.
Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.

Dewan Ketahanan Nasional Serukan Revisi UU Terorisme

Anggota Dewan Ketahanan Nasional, Wawan Purwanto, mengatakan saat ini Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kurang tegas dalam mencegah terjadinya aksi terorisme. Ini menyebabkan masih terus terjadinya aksi terorisme di Indonesia hingga kini.
Untuk itu, ia mengusulkan revisi segera terhadap undang-undang tersebut. Tetapi, Wawan tidak menginginkan penerapan model perundang-undangan semacam Internal Security Act (ISA) seperti halnya di Malaysia dan Singapura. ISA adalah perundang-undangan yang berlaku di kedua negara tersebut, yang memberi wewenang polisi untuk menahan seseorang untuk waktu yang lama tanpa proses peradilan.
Wawan mengusulkan revisi UU memberi kewenangan-kewenangan yang lebih menggigit kepada aparat. Termasuk di antaranya, kewenangan untuk melakukan interogasi dalam waktu 24 jam setelah muncul indikasi. "Kalau terbukti baru dilakukan penahanan, kalau tidak terbukti dilepas. Sekarang ini, harus ada bukti permulaan yang cukup baru bisa ditangkap," jelas Wawan.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga mengusulkan adanya revisi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ansyaad Mbai, menyatakan undang-undang tersebut seharusnya mengatur hal-hal yang dianggap sebagai bibit terorisme. Kelompok atau orang yang menebar kebencian dan permusuhan dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak kejahatan. Pelatihan bergaya militer pun, menurut Ansyaad Mbai, harus diatur.

http://www.voanews.com/indonesian/news/UU-Terorisme--Belum-Dapat-Cegah-Aksi-Terorisme-118523124.html

Ketahanan Nasional dan Kekuatan Nasional

Ada anggapan keliru (atau memang disesatkan) selama ini memang, bahwa konsepsi ketahanan nasional lebih cocok untuk ''negara berkembang'' karena sesuai dengan kondisi negaranya maka tidak mungkin mengutamakan kekuatan fisik, sedangkan konsepsi kekuatan nasional dikarenakan (kembali) kondisinya maka katanya lebih cocok bagi negara super power.

Padahal, ancaman globalisasi membuat sebagai bangsa kita harus siap menghadapi keduanya, tanpa tawar menawar lebih jauh, sehingga konsepsi pertahanan kita akan siap siaga untuk menghadapi ancaman baik dari luar maupun dari dalam, karenanya grand strategy pertahanan keamanan negara kita harus inward looking (ketahanan nasional) dan serta merta sekaligus outward looking (kekuatan nasional)....

Kiranya Tan Malaka tidak keliru dahulu kala menyampaikan bahwa ''anjing yang sama besar tidak akan saling memangsa.....'', jadi supaya kita tidak segera dimangsa bulat bulat (karena sudah sepotong sepotong) maka kita harus menjadi bangsa sebesar dan sekuat calon pemangsa kita,

And there's no other options.....

Semoga ini segera disadari oleh Presiden dan segenap penentu arah kebijakan pertahanan keamanan kita, sebelum kita dimangsa dalam kemasabodohan, ketidakpedulian dan kelalaian kita....

Kalau dibandingkan antara Ketahanan Nasional dan Kekuatan Nasional terdapat beberapa perbedaan :

Dari proses pertumbuhannya ketahanan nasional adalah hasil pemikiran dalam mencari jawaban dari pertanyaan semisal ''apa sebabnya bangsa Indonesia dapat tetap hidup, walaupun menghadapi berbagai kesulitan?''.

Kekuatan Nasional diciptakan sebagai hasil pemikiran yang berdasarkan kajian empiris antar negara berdasarkan kekuatan nasional yang digunakan untuk mengadakan hubungan internasional yang dapat berupa kerjasama maupun konflik antar negara.

Ketahanan Nasional merupakan konsepsi yang bulat dan menyeluruh dimana ada keterkaitan erat antar gatra. Konsepsi ketahanan nasional pada hakekatnya memberi petunjuk tentang pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan serta keamanan suatu negara. Sedangkan kekuatan nasional adalah inventarisasi dari ''element of national power'' untuk kemudian ditentukan besar kecilnya “power” dari negara yang bersangkutan.

Ketahanan nasional mengutamakan pengaturan kehidupan nasional dengan mendahulukan keadaan dalam negeri, sehingga dapat ikatakan bahwa ketahanan nasional bersifat ''inward looking'' meskipun tidak mengabaikan hubungan luar negeri sementara kekuatan nasional bersifat outward looking. Itu sebabnya ketahanan nasional harus tetap terpelihara untuk menghadapi ancaman, baik dari dalam maupun dari luar. Sedangkan kekuatan nasional hanya ditujukan ancaman dari luar khususnya yang bersifat fisik.

http://rahakundini.multiply.com/reviews/item/11

KETAHANAN NASIONAL INDONESIA

Konsepsi ketahanan nasional Indonesia menggunakan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Antara kesejahteraan dan keamanan ini dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Penyelenggaraan kesejahteraan memerlukan tingkat keamanan tertentu, dan sebaliknya penyelenggaraan keamanan memerlukan tingkat kesejahteraan tertentu. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung karena pada dasarnya keduanya merupakan nilai intrinsik yang ada dalam kehidupan nasional. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional merupakan tolak ukur ketahanan nasional. Peran masing-masing gatra dalam astagrata seimbang dan saling mengisi. Maksudnya antargatra mempunyai hubungan yang saling terkait dan saling bergantung secara utuh menyeluruh membentuk tata laku masyarakat dalam kehidupan nasional.
Di bawah ini merupakan sifat-sifat Ketahanan Nasional Indonesia
  • Mandiri, artinya ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.
  • Dinamis, artinya ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesatu di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, uapaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya di arahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik
  • Manunggal, artinya ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
  • Wibawa, artinya ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal dapat mewujudkan kewibawaan nasional yang akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin tinggi daya tangkal suatu negara, semakin besar pula kewibawaannya
  • Konsultasi dan kerjasama, artinya ketahanan nasional Indoneisa tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa
http://kakarisah.wordpress.com/2010/05/04/ketahanan-nasional-indonesia/