Anggota Dewan Ketahanan Nasional, Wawan Purwanto, mengatakan saat ini Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kurang tegas dalam mencegah terjadinya aksi terorisme. Ini menyebabkan masih terus terjadinya aksi terorisme di Indonesia hingga kini.
Untuk itu, ia mengusulkan revisi segera terhadap undang-undang tersebut. Tetapi, Wawan tidak menginginkan penerapan model perundang-undangan semacam Internal Security Act (ISA) seperti halnya di Malaysia dan Singapura. ISA adalah perundang-undangan yang berlaku di kedua negara tersebut, yang memberi wewenang polisi untuk menahan seseorang untuk waktu yang lama tanpa proses peradilan.
Wawan mengusulkan revisi UU memberi kewenangan-kewenangan yang lebih menggigit kepada aparat. Termasuk di antaranya, kewenangan untuk melakukan interogasi dalam waktu 24 jam setelah muncul indikasi. "Kalau terbukti baru dilakukan penahanan, kalau tidak terbukti dilepas. Sekarang ini, harus ada bukti permulaan yang cukup baru bisa ditangkap," jelas Wawan.
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga mengusulkan adanya revisi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ansyaad Mbai, menyatakan undang-undang tersebut seharusnya mengatur hal-hal yang dianggap sebagai bibit terorisme. Kelompok atau orang yang menebar kebencian dan permusuhan dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak kejahatan. Pelatihan bergaya militer pun, menurut Ansyaad Mbai, harus diatur.
http://www.voanews.com/indonesian/news/UU-Terorisme--Belum-Dapat-Cegah-Aksi-Terorisme-118523124.html
No comments:
Post a Comment