Anggota Dewan Ketahanan Nasional, Wawan Purwanto, mengatakan saat ini Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kurang tegas dalam mencegah terjadinya aksi terorisme. Ini menyebabkan masih terus terjadinya aksi terorisme di Indonesia hingga kini.
Untuk itu, ia mengusulkan revisi segera terhadap undang-undang tersebut. Tetapi, Wawan tidak menginginkan penerapan model perundang-undangan semacam Internal Security Act (ISA) seperti halnya di Malaysia dan Singapura. ISA adalah perundang-undangan yang berlaku di kedua negara tersebut, yang memberi wewenang polisi untuk menahan seseorang untuk waktu yang lama tanpa proses peradilan.
Wawan mengusulkan revisi UU memberi kewenangan-kewenangan yang lebih menggigit kepada aparat. Termasuk di antaranya, kewenangan untuk melakukan interogasi dalam waktu 24 jam setelah muncul indikasi. "Kalau terbukti baru dilakukan penahanan, kalau tidak terbukti dilepas. Sekarang ini, harus ada bukti permulaan yang cukup baru bisa ditangkap," jelas Wawan.
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga mengusulkan adanya revisi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ansyaad Mbai, menyatakan undang-undang tersebut seharusnya mengatur hal-hal yang dianggap sebagai bibit terorisme. Kelompok atau orang yang menebar kebencian dan permusuhan dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak kejahatan. Pelatihan bergaya militer pun, menurut Ansyaad Mbai, harus diatur.
http://www.voanews.com/indonesian/news/UU-Terorisme--Belum-Dapat-Cegah-Aksi-Terorisme-118523124.html
Saturday, April 30, 2011
Ketahanan Nasional dan Kekuatan Nasional
Ada anggapan keliru (atau memang disesatkan) selama ini memang, bahwa konsepsi ketahanan nasional lebih cocok untuk ''negara berkembang'' karena sesuai dengan kondisi negaranya maka tidak mungkin mengutamakan kekuatan fisik, sedangkan konsepsi kekuatan nasional dikarenakan (kembali) kondisinya maka katanya lebih cocok bagi negara super power.
Padahal, ancaman globalisasi membuat sebagai bangsa kita harus siap menghadapi keduanya, tanpa tawar menawar lebih jauh, sehingga konsepsi pertahanan kita akan siap siaga untuk menghadapi ancaman baik dari luar maupun dari dalam, karenanya grand strategy pertahanan keamanan negara kita harus inward looking (ketahanan nasional) dan serta merta sekaligus outward looking (kekuatan nasional)....
Kiranya Tan Malaka tidak keliru dahulu kala menyampaikan bahwa ''anjing yang sama besar tidak akan saling memangsa.....'', jadi supaya kita tidak segera dimangsa bulat bulat (karena sudah sepotong sepotong) maka kita harus menjadi bangsa sebesar dan sekuat calon pemangsa kita,
And there's no other options.....
Semoga ini segera disadari oleh Presiden dan segenap penentu arah kebijakan pertahanan keamanan kita, sebelum kita dimangsa dalam kemasabodohan, ketidakpedulian dan kelalaian kita....
Kalau dibandingkan antara Ketahanan Nasional dan Kekuatan Nasional terdapat beberapa perbedaan :
Dari proses pertumbuhannya ketahanan nasional adalah hasil pemikiran dalam mencari jawaban dari pertanyaan semisal ''apa sebabnya bangsa Indonesia dapat tetap hidup, walaupun menghadapi berbagai kesulitan?''.
Kekuatan Nasional diciptakan sebagai hasil pemikiran yang berdasarkan kajian empiris antar negara berdasarkan kekuatan nasional yang digunakan untuk mengadakan hubungan internasional yang dapat berupa kerjasama maupun konflik antar negara.
Ketahanan Nasional merupakan konsepsi yang bulat dan menyeluruh dimana ada keterkaitan erat antar gatra. Konsepsi ketahanan nasional pada hakekatnya memberi petunjuk tentang pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan serta keamanan suatu negara. Sedangkan kekuatan nasional adalah inventarisasi dari ''element of national power'' untuk kemudian ditentukan besar kecilnya “power” dari negara yang bersangkutan.
Ketahanan nasional mengutamakan pengaturan kehidupan nasional dengan mendahulukan keadaan dalam negeri, sehingga dapat ikatakan bahwa ketahanan nasional bersifat ''inward looking'' meskipun tidak mengabaikan hubungan luar negeri sementara kekuatan nasional bersifat outward looking. Itu sebabnya ketahanan nasional harus tetap terpelihara untuk menghadapi ancaman, baik dari dalam maupun dari luar. Sedangkan kekuatan nasional hanya ditujukan ancaman dari luar khususnya yang bersifat fisik.
http://rahakundini.multiply.com/reviews/item/11
Padahal, ancaman globalisasi membuat sebagai bangsa kita harus siap menghadapi keduanya, tanpa tawar menawar lebih jauh, sehingga konsepsi pertahanan kita akan siap siaga untuk menghadapi ancaman baik dari luar maupun dari dalam, karenanya grand strategy pertahanan keamanan negara kita harus inward looking (ketahanan nasional) dan serta merta sekaligus outward looking (kekuatan nasional)....
Kiranya Tan Malaka tidak keliru dahulu kala menyampaikan bahwa ''anjing yang sama besar tidak akan saling memangsa.....'', jadi supaya kita tidak segera dimangsa bulat bulat (karena sudah sepotong sepotong) maka kita harus menjadi bangsa sebesar dan sekuat calon pemangsa kita,
And there's no other options.....
Semoga ini segera disadari oleh Presiden dan segenap penentu arah kebijakan pertahanan keamanan kita, sebelum kita dimangsa dalam kemasabodohan, ketidakpedulian dan kelalaian kita....
Kalau dibandingkan antara Ketahanan Nasional dan Kekuatan Nasional terdapat beberapa perbedaan :
Dari proses pertumbuhannya ketahanan nasional adalah hasil pemikiran dalam mencari jawaban dari pertanyaan semisal ''apa sebabnya bangsa Indonesia dapat tetap hidup, walaupun menghadapi berbagai kesulitan?''.
Kekuatan Nasional diciptakan sebagai hasil pemikiran yang berdasarkan kajian empiris antar negara berdasarkan kekuatan nasional yang digunakan untuk mengadakan hubungan internasional yang dapat berupa kerjasama maupun konflik antar negara.
Ketahanan Nasional merupakan konsepsi yang bulat dan menyeluruh dimana ada keterkaitan erat antar gatra. Konsepsi ketahanan nasional pada hakekatnya memberi petunjuk tentang pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan serta keamanan suatu negara. Sedangkan kekuatan nasional adalah inventarisasi dari ''element of national power'' untuk kemudian ditentukan besar kecilnya “power” dari negara yang bersangkutan.
Ketahanan nasional mengutamakan pengaturan kehidupan nasional dengan mendahulukan keadaan dalam negeri, sehingga dapat ikatakan bahwa ketahanan nasional bersifat ''inward looking'' meskipun tidak mengabaikan hubungan luar negeri sementara kekuatan nasional bersifat outward looking. Itu sebabnya ketahanan nasional harus tetap terpelihara untuk menghadapi ancaman, baik dari dalam maupun dari luar. Sedangkan kekuatan nasional hanya ditujukan ancaman dari luar khususnya yang bersifat fisik.
http://rahakundini.multiply.com/reviews/item/11
KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia menggunakan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Antara kesejahteraan dan keamanan ini dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Penyelenggaraan kesejahteraan memerlukan tingkat keamanan tertentu, dan sebaliknya penyelenggaraan keamanan memerlukan tingkat kesejahteraan tertentu. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung karena pada dasarnya keduanya merupakan nilai intrinsik yang ada dalam kehidupan nasional. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional merupakan tolak ukur ketahanan nasional. Peran masing-masing gatra dalam astagrata seimbang dan saling mengisi. Maksudnya antargatra mempunyai hubungan yang saling terkait dan saling bergantung secara utuh menyeluruh membentuk tata laku masyarakat dalam kehidupan nasional.
Di bawah ini merupakan sifat-sifat Ketahanan Nasional Indonesia
- Mandiri, artinya ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.
- Dinamis, artinya ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesatu di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, uapaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya di arahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik
- Manunggal, artinya ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
- Wibawa, artinya ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal dapat mewujudkan kewibawaan nasional yang akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin tinggi daya tangkal suatu negara, semakin besar pula kewibawaannya
- Konsultasi dan kerjasama, artinya ketahanan nasional Indoneisa tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa
Monday, February 21, 2011
TENAGA KERJA INDONESIA
Tenaga Kerja Indonesia (disingkat TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri (seperti Malaysia, Timur Tengah, Taiwan, Australia dan Amerika Serikat) dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Namun demikian, istilah TKI seringkali dikonotasikan dengan pekerja kasar. TKI perempuan seringkali disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW).
TKI sering disebut sebagai pahlawan devisa karena dalam setahun bisa menghasilkan devisa 60 trilyun rupiah (2006) [1], tetapi dalam kenyataannya, TKI menjadi ajang pungli bagi para pejabat dan agen terkait. Bahkan di Bandara Soekarno-Hatta, mereka disediakan terminal tersendiri (terminal III) yang terpisah dari terminal penumpang umum. Pemisahan ini beralasan untuk melindungi TKI tetapi juga menyuburkan pungli, termasuk pungutan liar yang resmi seperti punutan Rp.25.000,- berdasarkan Surat Menakertrans No 437.HK.33.2003, bagi TKI yang pulang melalui Terminal III wajib membayar uang jasa pelayanan Rp25.000. (saat ini pungutan ini sudah dilarang)
Pada 9 Maret 2007 kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri dialihkan menjadi tanggung jawab BNP2TKI. Sebelumnya seluruh kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dilaksanakan oleh Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN)Depnakertrans.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia - Ilmu PPKn : Pendidikan Kewarganegaraan / PMP : Pendidikan Moral Pancasila
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia - Ilmu PPKn : Pendidikan Kewarganegaraan / PMP : Pendidikan Moral Pancasila
Sat, 15/07/2006 - 9:08pm — godam64
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, danpasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk memperoleh pendidikan.
- Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Subscribe to:
Posts (Atom)